Pusat informasi keterbukaan publik PT KIMA yang menyediakan dokumen, layanan informasi, dan kanal permohonan data sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) merupakan perusahaan pengelola kawasan industri yang berkomitmen menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi dalam setiap langkah, terutama dalam pengelolaan informasi perusahaan.
PT KIMA berkomitmen melindungi hak para pemangku kepentingan melalui pengelolaan dan pengendalian informasi yang berkaitan dengan aktivitas serta kinerja perusahaan.
Informasi dikelola secara optimal agar dapat diakses secara tepat, bertanggung jawab, dan memberi nilai tambah bagi publik. Keterbukaan tersebut menjadi bagian dari upaya PT KIMA membangun kepercayaan serta tata kelola yang baik.
Untuk itu, PT KIMA membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal perusahaan.
Akses Cepat
Informasi berkala, tersedia setiap saat, serta merta, dan informasi yang dikecualikan.
BukaSampaikan kebutuhan informasi publik melalui formulir digital yang tersedia.
BukaPahami tahapan verifikasi, pemberitahuan, dan penyediaan informasi oleh PPID.
BukaGunakan formulir permohonan sebagai kanal resmi agar kebutuhan informasi tercatat.
BukaPedoman Layanan
Pelajari dasar hukum, standar pelayanan, dan tahapan permohonan informasi publik di PT KIMA.
Dasar Hukum
Landasan hukum yang menjadi acuan penyelenggaraan keterbukaan dan pelayanan informasi publik.
Mutu Pelayanan
Prinsip layanan yang diterapkan agar informasi diberikan secara mudah, cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
Alur Permohonan
Panduan bagi pemohon untuk mengajukan informasi dan mengikuti proses layanan PPID KIMA.
Prosedur Ringkas
Layanan PPID
Lengkapi data pemohon dan informasi yang dibutuhkan. Lampiran identitas digunakan untuk verifikasi permohonan.