
Profil Perusahaan
BUMN pengelola kawasan industri terkemuka di Indonesia Timur
Sejarah & Latar Belakang
PT Kawasan Industri Makassar, yang selanjutnya disebut PT KIMA merupakan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Akta No. 55 tanggal 31 Maret 1988, oleh Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 90.
PT KIMA telah secara aktif mengembangkan lahan sejak awal pendiriannya. Pada tahun 2018 PT KIMA memulai pembangunan KIMA 2 di Kabupaten Maros. Seiring dengan minat yang tinggi dari investor untuk berinvestasi di Sulawesi Selatan, kawasan ini terus mengalami pertumbuhan. Pada 24 Januari 2022 Pemerintah Indonesia mengalihkan mayoritas kepemilikan saham PT KIMA kepada PT Danarekas (Persero) sebagai bagian dari langkah strategis pembentukan holding BUMN lintas sektor. Saat ini, luasnya telah mencapai 340 hektar, dan rencananya akan terus berkembang melalui upaya internal maupun kolaborasi dengan mitra swasta yang memiliki keahlian dalam pengembangan kawasan industri.
"Dengan menjunjung visi menjadi "Perusahaan Pengelola Kawasan yang Smart, Modern, dan Green dengan Output Terbesar", PT KIMA telah menyediakan lahan industri dan fasilitas infrastruktur yang lengkap untuk mendukung kegiatan bisnis di kawasan industri tersebut.
Pemegang Saham

Pemerintah Republik Indonesia
Pemerintah Pusat
Seri Saham
Seri A Dwiwarna
Komposisi
1 Lembar Saham
Hak
Hak Istimewa

PT Danareksa (Persero)
BUMN
Seri Saham
Seri B
Komposisi
23.999 Lembar Saham
Hak
Hak Suara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi
Seri Saham
Seri B
Komposisi
12.000 Lembar Saham
Hak
Hak Suara

Pemerintah Kota Makassar
Pemerintah Kota
Seri Saham
Seri B
Komposisi
4.000 Lembar Saham
Hak
Hak Suara